Toko Obat Ilegal Jual Tramadol dan Hexymer Marak di Gunung Puteri Bogor

    Toko Obat Ilegal Jual Tramadol dan Hexymer Marak di Gunung Puteri Bogor
    Ilustrasi obat keras golongan G ( Tramadol dan Hexymer )

    BOGOR, - Peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol berkedok toko kosmetik marak dijual di beberapa titik di wilayah Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

    Dari hasil investigasi, toko kosmetik menjual obat keras jenis psikotropika golongan G dijual bebas tanpa resep dari dokter masih banyak ditemukan. Setidaknya ada dua tempat yang berlokasi di desa Cikeas Udik Di RT 01 RW 10 dan RT 02 RW 10 yang Vulgar menjual obat terlarang.

    Salah satunya toko di jalan Pilar Desa Cikeas Udik, Toko itu melayani bebas dan menerima pembeli obat keras dari berbagai kalangan tanpa melihat usia konsumen.

    Saat dihampiri dan melontarkan kode tertentu, tanpa ragu-ragu penjaga toko langsung menunjukkan jenis obatnya. Daftar obat itu dijajakan kepada konsumen tanpa bertanya soal resep dari dokter.

    "Ada Hexymer - Tramadol dengan jenis tablet, " kata salah satu penjaga toko yang tak bersedia menyebutkan nama.

    Ketika berbincang-bincang, penjaga toko mengaku hanya sebagai pekerja untuk melayani konsumen dan baru bekerja di toko ini.

    “Saya baru bang disini dan saya hanya melayani pembeli, dan satu tablet Tramadol sekarang murah sekarang Rp 6 ribu rupiah per-tablet, namun kemarin - kemarin hingga mencapai Rp 8 ribu rupiah, ” terang nya kepada team media.

    Sementara Ketua RW 10, Siman saat dikonfirmasi tentang keberadaan toko tersebut dirinya mengaku tidak tahu.

    "Saya tidak tahu”, ucapnya singkat, Sabtu (28/5/2022)

    Disinggung tentang siapa pemilik ruko dirinya mengaku hanya pemilik lahan, sementara Ruko pemiliknya Madrois.

    "Saya hanya pemilik lahan, kalo Rukonya punya Madrois, ” katanya lagi,

    Selanjutnya team media pertanyakan setelah tahu adanya penjualan obat keras tersebut, Ketua RW Siman tidak menjawab dan malah memblokir nomor dari salah satu rekan team media.

    Untuk diketahui, penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).

    Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

    Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika. Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

    Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).

    Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar. (Team)

     

    KAB BOGOR JAWA BARAT
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Indonesia Berduka, Putra Bangsa Buya Syafii...

    Artikel Berikutnya

    Tauco Cianjur No 1 Cap Meong, Kasohor Kamana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Rakyat Butuh Subsidi Migor Pemerintah Malah Ajak Rakyat Ikut Sumbangan Dana IKN
    Polsek Sukamakmur Berhasil Membongkar Jaringan Penipuan dan Penggelapan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Kepada Seluruh Kepolisian, Polda, Polres, Polsek, Agar Merespons Pengaduaan Masyarakat
    Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2022
    Soroti Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, CMMI Bogor Raya Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan 
    Rakyat Butuh Subsidi Migor Pemerintah Malah Ajak Rakyat Ikut Sumbangan Dana IKN
    Polsek Sukamakmur Berhasil Membongkar Jaringan Penipuan dan Penggelapan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Kepada Seluruh Kepolisian, Polda, Polres, Polsek, Agar Merespons Pengaduaan Masyarakat
    Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2022
    CV Buana Cipta Promosindo Didukung Muspika Bogor Selatan Gelar Gebyar Vaksin dan Bazar Ramadhan
    Polsek Sukamakmur Berhasil Membongkar Jaringan Penipuan dan Penggelapan
    Patroli Gabungan Polres Bogor Dalam Cegah Potensi Kriminalitas Jalanan Baik Aksi Tawuran,Begal dan GENK Motor, Serta Mengurangi Penggunaan Knalpot  Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis dan Tingkatkan Keamanan Wilayah Kabupaten Bogor
    Babinsa Koramil 0621-10 Cisarua Megamendung Pimpin Rapat Sakawira Kartika
    Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023
    Perpisahan SMPN 1 Cigombong Di Duga Dijadikan Objek Keuntungan Oknum Terkait  Dijajaran Komite Dan Sekolah

    Ikuti Kami